Selamat Datang Di Website Kami…

Kami adalah Kantor Konsultan Pajak di Yogyakarta yang memiliki Konsultan Pajak resmi berregister (Registered Tax Consultant) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sebagai profesional Konsultan Pajak, kami memiliki ijin praktik dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Indonesia. Tugas utama kami sebagai Konsultan Pajak adalah memberi dukungan kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku. Di samping sebagai Konsultan Pajak, kami juga berprofesi sebagai Akuntan berregister dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. sebagai Akuntan, kami akan memberi dukungan kepada para Pengusaha/Perusahaan dalam mengelola akuntansi dan keuangan usaha.

Sebagai pengantar, perlu kami informasikan bahwa sejalan dengan ditetapkannya penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan, maka pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan secara signifikan. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya menambah penerimaan pajak dengan berbagai cara termasuk melakukan pengubahan secara progresif terhadap berbagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang cukup menekan Wajib Pajak. Untuk mengejar target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah melalui DJP terus melakukan penggalian potensi pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk menambah jumlah Wajib Pajak dan kegiatan intensifikasi untuk menambah jumlah pajak yang dibayarkan Wajib Pajak dengan memperbaharui sarana administrasi pajak, menetapkan jenis subyek dan obyek pajak baru, memberikan insentif dan fasilitas pajak, hingga melakukan upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan. Dalam upaya memperbaharui sistem administrasi pajak untuk meningkatkan pengawasan, DJP juga telah menetapkan berbagai aplikasi pajak seperti e-registration, e-spt, e-filling, dan e-faktur yang dalam penggunaannya cukup menambah beban bagi Wajib Pajak.

Untuk menyikapi kondisi tersebut di atas, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana dalam bidang perpajakan, Wajib Pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila dapat memahami dengan baik ketentuan perpajakan, Wajib Pajak akan dapat menghitung, membayar/menyetor pajak, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap, serta mampu menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi dengan baik. Namun demikian, karena ketentuan perpajakan memiliki kompleksitas tertentu, maka diperlukan konsentrasi ekstra untuk memahami perubahan ketentuan perpajakan. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus berkonsentrasi untuk mengembangkan usaha dan tidak cukup memiliki kapasistas untuk berkonsentrasi mencermati perubahan ketentuan perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membantu Wajib Pajak, Pemerintah mengadakan profesi Konsultan Pajak yang bertugas memberi dukungan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dukungan yang dapat diberikan dalam bentuk pendampingan, pengelolaan, pemberian saran, pemberian pelatihan, dan penyelesaian masalah perpajakan. Dengan dukungan Konsultan Pajak tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih berkonsentrasi untuk mengembangkan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya.

Terakhir, kami informasikan bahwa pemberian jasa perpajakan seperti jasa penghitungan dan pengisian SPT oleh pihak yang tidak/kurang memiliki kompetensi sebagaimana yang diberikan Konsultan tidak resmi (non-registered)/ Biro Jasa, atau pengelolaan pajak oleh Karyawan yang tidak/kurang memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat menjadi sumber masalah bagi Wajib Pajak karena berpotensi mengalami kesalahan dan/atau keliruan dalam menerapkan ketentuan perpajakan. Dengan terjadinya kesalahan dan/atau kekeliruan dalam menerapkan ketentuan perpajakan, di kemudian hari Wajib Pajak dapat menderita kerugian sebagai akibat dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana dalam bidang perpajakan.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk meluangkan waktu mengujungi website kami. Salam.


APAKAH ANDA SEDANG MENGALAMI KESULITAN DAN KERAGUAN UNTUK MENYELESAIKAN URUSAN PAJAK SEPERTI DI BAWAH INI?

  • Cara memperoleh NPWP
  • Cara memperoleh NPWP Cabang
  • Cara memperoleh pengukuhan PKP
  • Cara menghapus NPWP
  • Cara mencabut PKP
  • Cara melakukan perubahan data WP
  • Cara memotong PPh
  • Cara memungut PPN
  • Cara menentukan penghasilan usaha menurut ketentuan perpajakan
  • Cara menentukan beban usaha yang diperbolehkan ketentuan perpajakan
  • Cara menghitung PPh yang harus dibayar sendiri
  • Cara menghitung PPh yang harus dipotong dan disetorkan
  • Cara menghitung PPN yang masih harus dibayar
  • Cara mengisi SPT PPh Masa
  • Cara mengisi SPT PPN
  • Cara mengisi SPT Tahunan
  • Cara menggunakan e-SPT PPh Pasal 21-26
  • Cara menggunakan e-SPT PPh Pasal 23-26
  • Cara menggunakan e-SPT PPh Pasal 22
  • Cara menggunakan e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Cara menggunakan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Cara menggunakan e-SPT Tahunan PPh Badan
  • Cara menggunakan e-SPT PPN
  • Cara menggunakan e-Faktur
  • Cara menggunakan e-Filling SPT
  • Cara mengajukan kode aktivasi dan password untuk mengunduh nomor seri faktur pajak
  • Cara mengajukan nomor seri faktur pajak
  • Cara mengajukan pemindahbukuan
  • Cara mengajukan WP non efektif
  • Cara mengajukan surat keterangan bebas pemotongan/ pemungutan pajak
  • Cara mengajukan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi
  • Cara mengajukan pembatalan/pengurangan surat ketetapan pajak
  • Cara mengajukan keberatan
  • Cara mengajukan banding
  • Cara mengajukan gugatan
  • Cara mengajukan peninjauan kembali
  • Cara menghadapi pemeriksaan/ verifikasi
  • Cara menghadapi penagihan pajak dengan surat paksa/ surat sita
  • Cara menyusun dokumen transfer pricing
  • Cara menjawab surat himbauan
  • Cara menanggapi surat pemberitahuan/ surat permintaan
  • Cara menanggapi surat teguran
  • Cara menanggapi Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Cara menanggapi Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Cara menanggapi Surat Keputusan/ Putusan
  • Cara menyelesaikan/ menjawab/ menanggapi masalah pajak lainnya
  • Cara menyusun laporan keuangan
  • Cara menganalisis laporan keuangan
  • Cara menggunakan software akuntansi
  • Ingin membuat Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik?
  • Ingin membuat Laporan Keuangan hasil telaah Akuntan?
  • Ingin memberi pelatihan pajak kepada Karyawan?
  • Ingin memberi pelatihan pajak kepada Karyawan?

KONSULTAN PAJAK DAN AKUNTAN KAMI SIAP MEMBERI DUKUNGAN KEPADA ANDA MELALUI JASA KAMI…..


Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi: 

Telp   : (0274) 43 40 783   –  082 138 000 404

Hotline Service:

  1. Farhan – 0812 2220 1630
  2. Shofi – 0818 0925 0929

Email : waskita.partners@gmail.com