Tax Audit & Objection

Tax Audit & Objection adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan/atau mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian petunjuk dan pengawasan kegiatan penyiapan dokumen, data, dan informasi yang diperlukan Pemeriksa, penyiapan jawaban untuk menjawab pertanyaan Pemeriksa, pemberian tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Pemeriksa maupun Tim Quality Assurance, pengajuan dan penyelesaian keberatan apabila diperlukan. Tax Audit & Objection dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan pajak untuk restitusi pajak, pemeriksaan pajak karena termasuk kriteria seleksi tetapi tidak termasuk untuk pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan pajak, dan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Tax Audit & Objection dapat dilaksanakan secara terpisah, khusus hanya untuk menghadapi pemeriksaan pajak karena pengajuan keberatan.

Overview:

Setiap WP yang melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki risiko untuk dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Pemeriksaan untuk tujuan lain, antara lain yaitu: pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Setiap WP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan. Apabila WP tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Risiko dalam pemeriksaan dapat meningkat apabila WP tidak mampu menjawab pertanyaan dari Pemeriksa pada saat dilakukan pemeriksaan atau pada saat WP harus memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Apabila WP tidak dapat memberikan klarifikasi jawaban yang memadai, maka Pemeriksa akan menggunakan data/ informasi hasil estimasi dari Pemeriksa dan tidak mengakui hasil penghitungan yang dilakukan WP, sehingga akan berpotensi menambah besarnya beban pajak yang dapat memberatkan WP. Sedangkan, pada pemeriksaan untuk tujuan lain, risiko dalam pemeriksaan dapat meningkat apabila WP tidak dapat membuktikan data/ informasi yang diperlukan Pemeriksa yang dapat menyebabkan pengajuan atas hak WP untuk tujuan lain tersebut menjadi tidak dapat diproses.

Pengajuan keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Apabila WP mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.


Jenis Perikatan Jasa: Perikatan Jasa per Kasus

Persyaratan Awal Dokumen Perikatan Jasa:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus Usaha
  4. Fotokopi Akta Pendirian Usaha
  5. Fotokopi Surat Ijin Usaha / Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak yang diperiksa atau diajukan keberatan
  7. Fotokopi SPT Masa PPh pada setiap masa tahun pajak yang diperiksa atau diajukan keberatan
  8. Fotokopi SPT Masa PPN pada setiap masa tahun pajak yang diperiksa atau diajukan keberatan
  9. Asli Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (bagi yang akan diperiksa)
  10. Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (bagi yang akan mengajukan keberatan)
  11. Asli Bukti pemotongan pajak dari Pihak Ketiga, Surat Himbauan, Surat Teguran, Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan, dan/atau Putusan Pengadilan Pajak yang terkait dengan tahun pajak yang diperiksa atau diajukan keberatan

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi: 

Telp   : (0274) 43 40 783   – 082 138 000 404 

Hotline Service:

  1. Fadheil – 0812 2220 1620
  2. Farhan – 0812 2220 1630

Email : waskita.partners@gmail.com