Tax Advisory

Tax Advisory adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan. Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan nasehat, serta pengawasan (supervisi) atas rencana dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan WP. Tax Advisory juga diberikan secara khusus untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan WP antara lain Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan usaha untuk memperoleh pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Perubahan data NPWP/ PKP, Penghapusan NPWP, Pencabutan status PKP, Pengajuan WP Non Efektif, Pemindahbukuan, Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Penghapusan/ pengurangan sanksi administrasi, Klarifikasi data/ informasi, dokumen transfer pricing, dan penyelesaian administrasi perpajakan lainnya.

Overview:

Kompleksitas bisnis dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan Pengusaha sebagai WP dapat meningkatkan risiko terhadap kerugian usaha yang ditimbulkan dari kesalahan dan/atau kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Kesalahan dan/atau kekeliruan tersebut dapat terjadi karena aspek perpajakan selalu melekat dalam kegiatan bisnis, sehingga semakin komplek kegiatan bisnis maka semakin komplek aspek perpajakan yang melekat dalam kegiatan bisnis tersebut. Kerumitan aspek perpajakan pada kegiatan bisnis, seperti pengunaan dan penerapan sarana administrasi pajak yang tepat, penentuan jenis pajak, saat pengenaan/ terutang pajak, cara menghitung pajak, penyelerasan laporan pajak, pemanfaatan fasilitas/ insentif dalam bidang perpajakan, penyesuaian dengan ketentuan baru, hingga pencermatan terhadap potensi pengenaan sanksi administrasi dan/atau pidana, dapat meningkat sejalan dengan kompleksitas bisnis yang dijalankan WP.

Untuk menghindarkan diri dari kerugian bisnis sebagai akibat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang semestinya tidak perlu terjadi, maka Pengusaha diharapkan dapat menyiapkan sarana administrasi dan tata kelola perpajakan yang memadai serta melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap kegiatan pengelolaan pajak agar senantiasa sesuai dengan keadaan kegiatan bisnis dan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Berkaitan dengan administrasi perpajakan yang cukup komplek dan memerlukan pencermatan dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan bisnis agar mencapai hasil usaha yang optimal, maka WP harus menyesuaikan keadaan dan/atau mengupayakan efisiensi usaha melalui pemanfaatan hak WP yang diatur ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dengan menyelesaikan masalah administrasi perpajakan sesuai keadaan yang sebenarnya.


Jenis Perikatan Jasa: Perikatan Jasa Tahunan dan/atau Perikatan Jasa per Kasus

Persyaratan Awal Dokumen Perikatan Jasa:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus Usaha
  4. Fotokopi Akta Pendirian Usaha
  5. Fotokopi Surat Ijin Usaha / Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
  7. Fotokopi SPT Masa PPh pada setiap masa tahun pajak berjalan
  8. Fotokopi SPT Masa PPN pada setiap masa tahun pajak berjalan
  9. Asli Surat Himbauan, Surat Teguran, Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan, dan/atau Putusan Pengadilan Pajak yang diterima
  10. Informasi jumlah aset, jumlah transaksi per bulan, dan jumlah karyawan

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi: 

Telp   : (0274) 43 40 783   – 082 138 000 404 

Hotline Service:

  1. Fadheil – 0812 2220 1620
  2. Farhan – 0812 2220 1630

Email : waskita.partners@gmail.com