Tax Review

Tax Review adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menelaah pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan WP. Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Overview:

WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, khususnya dalam bentuk badan usaha (CV, Firma) atau badan hukum usaha (PT) yang pengelolaannya diwakili oleh Pengurus/ Pengelola Usaha (Direksi), secara periodik akan diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha oleh para sekutu atau para pemegang saham sebagai pemilik usaha yang sesungguhnya. Berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam bidang keuangan, selain kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan menerbitkan laporan keuangan, Pengelola Usaha akan dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menderita kerugian karena melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku diperlukan penelaahan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas seluruh aspek perpajakan pada masa, bagian tahun, tahun pajak dan jenis pajak sesuai permintaan.

Dalam kesempatan yang berbeda, dalam menjalankan fungsi pokok dan tugas sebagai Pengelola Usaha (Direksi), pada saat tertentu akan memerlukan penilaian aspek perpajakan terhadap berbagai transaksi usaha dilakukan. Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan akibat pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.


Jenis Perikatan Jasa: Perikatan Jasa per Kasus

Persyaratan Awal Dokumen Perikatan Jasa:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus Usaha
  4. Fotokopi Akta Pendirian Usaha
  5. Fotokopi Surat Ijin Usaha / Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
  7. Fotokopi SPT Masa PPh pada setiap masa tahun pajak berjalan
  8. Fotokopi SPT Masa PPN pada setiap masa tahun pajak berjalan
  9. Fotokopi Laporan Keuangan atau Neraca Saldo lengkap

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi: 

Telp   : (0274) 43 40 783   – 082 138 000 404 

Hotline Service:

  1. Fadheil – 0812 2220 1620
  2. Farhan – 0812 2220 1630

Email : waskita.partners@gmail.com