Kami adalah Kantor Konsultan Pajak di Yogyakarta yang memiliki Konsultan Pajak resmi berregister (Registered Tax Consultant) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sebagai profesional Konsultan Pajak, kami memiliki ijin praktik dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Indonesia dan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Pajak adalah memberi dukungan kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.
Kami siap mendukung Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban dan menyelesaikan masalah perpajakan sesuai perundang-undangan.
Kami siap mendukung Wajib Pajak, baik individu maupun badan, dalam memenuhi kewajiban dan menyelesaikan masalah perpajakan sesuai peraturan.
Wajib Pajak yang sudah kami bantu
Sengketa yang sudah kami selesaikan
Sesi Pelatihan dan Sosialisasi Pajak
H. R. ANDRI WASKITA AJI, S.E., M.Sc., Ak., CA., BKP.
FARKHAN DWI RAHMANTO, S.E., BKP.
SHOFI YASMINA RUHIN, S.Ak., Ak., M.Acc., BKP.
Melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak di bidang kreatif, restoran, retail, percetakan, design grafis, dan lain sebagainya
Melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Badan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang distributor/ retailer kosmetik, hosting, penyedia tenaga kerja, restoran PMA, agen LPG/ Pertamina, SPBU, perhiasan, manufaktur, perhotelan, dan lain sebagainya.
Kami adalah Kantor Konsultan Pajak di Yogyakarta yang memiliki Konsultan Pajak resmi berregister (Registered Tax Consultant) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia.