Kami adalah Kantor Konsultan Pajak di Yogyakarta yang memiliki Konsultan Pajak resmi berlisensi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sebagai profesional, kami memiliki izin praktik di seluruh wilayah Indonesia.
Tugas utama kami adalah membantu Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga berprofesi sebagai Akuntan terdaftar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sehingga dapat membantu Anda dalam mengelola akuntansi dan keuangan usaha.
Alasan kenapa memilih kami menjadi konsultan pajak:
Pimpinan Kantor :
ANDRI WASKITA AJI, S.E., M.Sc., Ak., CA., BKP.
(Pascasarjana (S-2) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM)
Register Akuntan: D-39.801
Ijin Praktik Konsultan Pajak :
SI – 2246 / PJ / 2012 | SI – 2732 / PJ / 2014 | KEP – 3925/IP.C/PJ/2018
Ijin Kuasa Hukum Pajak :
KH – 00150
Waskita & Partners adalah kantor konsultan pajak yang berlokasi di Yogyakarta. Dengan tim konsultan pajak yang berpengalaman dan berlisensi, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi klien dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
Melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak di bidang kreatif, restoran, retail, percetakan, design grafis, dan lain sebagainya
Melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Badan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang distributor/ retailer kosmetik, hosting, penyedia tenaga kerja, restoran PMA, agen LPG/ Pertamina, SPBU, perhiasan, manufaktur, perhotelan, dan lain sebagainya.
H. R. ANDRI WASKITA AJI, S.E., M.Sc., Ak., CA., BKP.
FARKHAN DWI RAHMANTO, S.E., BKP.
SHOFI YASMINA RUHIN, S.Ak., Ak., M.Acc., BKP.
Kami adalah Kantor Konsultan Pajak di Yogyakarta yang memiliki Konsultan Pajak resmi berregister (Registered Tax Consultant) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia.