Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mengapa pihaknya mengatur pembuatan faktur secara elektronik atau e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Alasannya, karena selama ini banyak pembeli kategori orang pribadi yang membeli bahan baku untuk usaha namun mengaku tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Di dalam faktur pajak, ada kewajiban menyertakan identitas pembeli, termasuk NPWP. Tetapi, kenyataannya banyak pembeli yang tidak mencantumkan, mereka tidak mau memberikan NPWP atau mengaku tidak punya NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, para pembeli ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar. Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

Dari fakta tersebut, DJP menilai barang itu tidak mungkin untuk digunakan seorang diri, melainkan dipakai sebagai modal untuk usaha yang orang tersebut jalankan. Sehingga, diaturlah regulasi soal e-faktur guna menerapkan perlakuan yang sama atau adil dengan mereka yang sudah patuh terhadap aturan perpajakan.

Adapun cara kerja e-faktur, jelas Yoga, dimulai ketika pembeli melaksanakan transaksi dengan PKP. Saat transaksi dilakukan, PKP wajib membuat e-faktur, dengan catatan harus menyertakan NPWP.

Lantas, bagaimana jika pembeli tetap mengaku tidak punya NPWP atau mengaku belum membuat NPWP? Yoga menuturkan, isian data NPWP pada e-faktur bisa diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik pembeli yang bersangkutan.

Dengan begitu, DJP tetap bisa memantau siapa yang membeli barang serta dapat dilakukan tindak lanjut jika orang itu belum masuk ke dalam sistem perpajakan di Indonesia.

“Kalau e-faktur dibuat tanpa memasukkan NPWP atau NIK, secara sistem enggak bisa dibuat. Kami kunci di situ,” tutur Yoga.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu. Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Sumber : kompas.com (Jakarta, 5 Januari 2018)
Foto : kompas.com

[kkstarratings]

Comments

comments