W A S K I T A & Partners > Berita Pajak > DJP Gunakan Cara ‘Halus’ Kejar Pajak Facebook dan Twitter
DJP Gunakan Cara ‘Halus’ Kejar Pajak Facebook dan Twitter
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan mengedepankan cara halus guna mendorong penyedia layanan digital (over the top/OTT), seperti Facebook dan Twitter membayar pajak di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya akan konsisten melakukan hal tersebut agar OTT yang beroperasi di Indonesia tidak lari dari tanggung jawabnya.
“Yang kami lakukan dengan Google kemarin menjadi contoh bagus karena memang mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia,” ucap Hestu, Jumat (5/1).
Tak hanya Facebook dan Twitter, ia berharap OTT lainnya juga bisa mengikuti jejak Google yang membayar pajak tanpa harus dilakukan pemeriksaan rutin.
“Saya rasa juga sudah ada kok yang daftar, yang sudah melaksanakan dengan baik. Yang belum kami persuasi,” jelas dia.
Seperti diketahui, Google akhirnya membayar pajak ke pemerintah Indonesia jelang akhir tahu 2017, atau tepatnya Kamis (30/11). Jenis pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kendati DJP tak membuka angka pasti pajak yang dibayarkan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv pernah menyebut kewajiban pajak Google mencapai Rp450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan sebesar Rp1,6 triliun-Rp1,7 triliun per tahun. Margin itu diraup dari total pendapatan yang sekitar Rp5 triliun per tahun.
Haniv juga menyebut Facebook menjadi OTT nomor dua yang diincar oleh pihak pajak di Indonesia. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 5 Januari 2018)
Foto : cnnindonesia.com
[kkstarratings]