Layanan Kami
Tugas utama kami sebagai Konsultan Pajak adalah memberi dukungan kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.
Jasa Perpajakan
(Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan)
Dalam pelaksanaan tugas profesional sebagai Konsultan Pajak kami selalu siap untuk memberikan dukungan terbaik kepada para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban dan/atau menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Jasa Akuntansi
(Pendampingan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan)
Dalam pelaksanaan tugas profesional sebagai Konsultan Pajak kami selalu siap untuk memberikan dukungan terbaik kepada para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban dan/atau menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Jasa Pelatihan
(Penelaahan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan)
Dalam pelaksanaan tugas profesional sebagai Konsultan Pajak kami selalu siap untuk memberikan dukungan terbaik kepada para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban dan/atau menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Klien kami
Saat ini Kami Melayani
Pajak Individu
Melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak di bidang kreatif, restoran, retail, percetakan, design grafis, dan lain sebagainya
Pajak Korporasi
Melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Badan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang distributor/ retailer kosmetik, hosting, penyedia tenaga kerja, restoran PMA, agen LPG/ Pertamina, perhiasan, manufaktur, perhotelan, dan lain sebagainya.