W A S K I T A & Partners > Berita Pajak > Target Pajak Tak Tercapai, Tukin Pegawai DJP Bakal Terpangkas?
Target Pajak Tak Tercapai, Tukin Pegawai DJP Bakal Terpangkas?
Penerimaan pajak sementara di 2017 hanya tercapai Rp 1.097,2 triliun atau 88,4 persen dari target yang dipatok Rp 1.283,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Apakah pencapaian tersebut akan mengakibatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak sementara di 2017 hanya tercapai Rp 1.097,2 triliun atau 88,4 persen dari target yang dipatok Rp 1.283,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Apakah pencapaian tersebut akan mengakibatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
Penerimaan Pajak Capai 88 Persen pada 2017
Realisasi sementara penerimaan pajak pada 2017 mencapai Rp 1.097,2 triliun. Angka ini sekitar 88,4 persen dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.283,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNP) 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dari penerimaan tersebut, PPh nonmigas masih berkontribusi paling besar, yaitu Rp 595,3 triliun atau 80,2 persen dari target. Namun, pertumbuhannya pada tahun ini lebih -5,5 persen dari tahun sebelumnya.
“PPh nonmigas tumbuh negatif disebabkan oleh tingginya penerimaan tax amnesty di 2016,” ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 478,4 triliun atau 100,6 persen dari target dan tumbuh 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan PPN atau PPnBM sebesar 16 persen mengindikasikan jika konsumsi masyarakat atau daya beli masih cukup kuat,” kata dia.
Sementara untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 16,8 triliun atau 108,9 persen tapi tumbuh -13,7 persen. Kemudian pajak lain sebesar Rp 6,7 triliun atau 77,5 persen dari target, atau tumbuh -16,8 persen.
“Untuk 2017 yang kami sampaikan nota keuangan dan waktu itu dalam situasi kami tax amnesty, memang targetnya walaupun cukup tinggi tapi kami bisa mencapai mendekati 90 persen,” ungkap dia.
Adapun untuk 2018, lanjut Sri Mulyani, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Menurut dia, upaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan tidak membuat tekanan bagi perekonomian.
“Kami hati-hati di 2018, dengan adanya shortfall berarti implisit target penerimaan 2018 lebih tinggi, yaitu kalau tidak salah (pertumbuhannya) di bawah 10 persen, menjadi di atas 15 persen. Ini tantangan kami. Tanpa membuat ekonomi menjadi tertekan,” ujar dia.
Sumber : bisnis.liputan6.com (Jakarta, 3 Januari 2018)
Foto : bisnis.liputan6.com
[kkstarratings]