W A S K I T A & Partners > Tax Compliance
Tax Compliance
Tax Compliance adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dukungan diberikan dalam bentuk penghitungan pajak terhutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan penyelesaian masalah perpajakan WP.
Overview:
Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap subyek pajak yang mendaftarkan diri dan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menentukan sendiri penghasilan yang diperoleh sebagai obyek PPh dengan melakukan pemilahan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan penghasilan yang bukan obyek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menentukan penghasilan kena pajak berdasarkan tarif umum, WP wajib menentukan sendiri beban yang boleh dikurangkan dengan melakukan pemilahan beban yang boleh dikurangkan dan beban yang tidak boleh dikurangkan atas penghasilan obyek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan, untuk menentukan penghasilan kena pajak berdasarkan tarif khusus, WP wajib menentukan dan menghitung jumlah penghasilan obyek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Atas penghasilan kena pajak yang telah ditentukan tersebut, WP wajib menghitung PPh terutang, membayarkan PPh, mengisi dan menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap WP yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku, wajib menghitung dan melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diserahkan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Atas PPh yang telah dipotong tersebut, WP wajib menyetorkan PPh, mengisi dan menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap Pengusaha yang telah melaporkan usahanya dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menentukan dan menghitung sendiri jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepada pihak lain dan dilanjutkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam masa yang bersamaan, PKP wajib menghitung jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diterima dari pihak lain dan memperhitungkan faktur pajak yang diperoleh dengan faktur pajak yang diterbitkan untuk menentukan PPN yang masih harus disetorkan. Atas PPN yang masih harus disetorkan tersebut, WP wajib menyetorkan PPN, mengisi dan menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah Perpajakan
Setiap WP dan/atau PKP yang memperoleh administrasi pajak seperti Surat Himbauan, Surat Teguran, Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, Surat Paksa, Surat Sita, dan/atau administrasi pajak lainnya yang berisi permintaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diterbitkan otoritas pajak, yaitu: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2P), Kantor Pengamatan dan Penggalian Potensi Perpajakan (KP4), atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan hasil penelitian, verifikasi, atau pemeriksaan, wajib ditindaklanjuti dengan segera sesuai yang dimaksud dari isi surat tersebut agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi, sanksi pidana, dan/atau pengenaan sanksi administrasi yang lebih besar dari yang ditetapkan sebelumnya. Untuk menindaklanjuti administrasi pajak tersebut, WP wajib memahami dan mencermati dengan seksama administrasi pajak yang dimaksud dan menyiapkan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan permintaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, agar terhindar dari kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan permintaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimaksud, WP wajib memahami dan mencermati dengan seksama ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang terkait.
Jenis Perikatan Jasa: Perikatan Jasa Tahunan
Persyaratan Awal Dokumen Perikatan Jasa:
- Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus Usaha
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha
- Fotokopi Surat Ijin Usaha / Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
- Fotokopi SPT Masa PPh pada setiap masa tahun pajak berjalan
- Fotokopi SPT Masa PPN pada setiap masa tahun pajak berjalan
- Informasi jumlah aset, jumlah transaksi per bulan, dan jumlah karyawan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:
Telp : (0274) 43 40 783 – 082 138 000 404
Hotline Service:
- Fadheil – 0812 2220 1620
- Farhan – 0812 2220 1630
Email : waskita.partners@gmail.com