Tax Court

Tax Court adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menghadapi penyelesaian Banding dan Gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan memberi petunjuk dan mengawasi kegiatan penyiapan alat bukti yang berupa dokumen dan/atau keterangan dari para saksi dan ahli yang berkompeten.

Overview:

WP yang keberatan dan tidak dapat menerima terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak. Untuk mengajukan Banding, WP wajib menyiapkan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara Pengadilan Pajak untuk membuktikan penghitungan pajak, penerapan ketentuan perpajakan, dan/atau pelaksanaan administrasi pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila WP tidak dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Keputusan Keberatan dan/atau tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat digunakan untuk menjelaskan kebenaran yang sesungguhnya, maka WP akan berisiko mendapat sanski administrasi yang lebih besar yaitu 100% dari pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum Putusan Banding.

WP yang keberatan dan tidak dapat menerima terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang keputusan keberatan yang diterbitkan DJP, atau penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dapat mengajukan Gugatan hanya kepada Pengadilan Pajak. Untuk mengajukan Gugatan, WP wajib menyiapkan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara Pengadilan Pajak untuk membuktikan ketidakbenaran pelaksanaan penagihan pajak atau penerbitan keputusan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila WP sebagai Penggugat tidak dapat membuktikan, maka pengajuan WP tidak akan diterima oleh Pengadilan Pajak.


Jenis Perikatan Jasa: Perikatan Jasa per Kasus

Masih ada pertanyaan ?

Dengan bantuan konsultan yang profesional dan terpercaya, kami siap membantu anda