Handang Soekarno Bantah Tuduhan Peras Wajib Pajak

Kepala Subdit Bukti Permulaan di Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, melalui pengacaranya, Krisna Murti, membatah disebut memeras Presiden Direktur (Presdir) PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair.
Justru, kata Krisna, Rajesh yang terus-terusan menawarkan akan memberikan hadiah kepada Handang untuk mengurusi pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

“Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha,” kata Krisna di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2016.
Krisna mengatakan, sangat keliru apabila kliennya disebut melakukan pemerasan. Sebab, jumlah uang yang diberikan Rajesh di bawah angka yang seharusnya dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak yakni Rp78 miliar.

“Kalau memang diperas ya kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya. Misal, kewajiban dia dihitung dengan denda Rp50 miliar ditambah sekian miliar jadi Rp78 miliar. Nah, kalau misal klien saya mengatakan itu lebih dari Rp78 miliar, itu baru terjadi pemerasan,” kata Krisna.

Menurut Krisna, justru kliennya yang terus diiming-imingi hadiah oleh Rajesh. Beberapa kali ditolak, tetapi Rajesh terus-terusan meminta agar Handang bisa membantu.

“Saya tangkap ceritanya Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu ini sampai diimingi-imingi, sampai beberapa kali pertemuan dan pertemuan ini kurang lebih 5 kali. Pak Handang bilang lima kali dan terjadi satu hotel besar diundang makan malam dan disitu ditawarkan dengan kompensasi 10 persen,” kata Krisna.
Pengacara Rajesh, Tommy Singh, mengklaim bahwa kliennya diperas oleh Handang. Ia berdalih, kliennya hanya korban dalam perkara pajak ini.
“Ya klien kami sudah cerita banyak, kami sudah dengar banyak juga seperti itu, tentu ada indikasi-indikasi ke arah sana. Itu yang dirasakan, dia korban dalam hal ini, bukan pelaku suap,” kata Tommy di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.
Masih berdasarkan cerita Rajesh, Tommy menuturkan, bukan hanya Handang yang terlibat. Karenanya, pihaknya akan kooperatif dengan KPK dan membongkar oknum-oknum Ditjen Pajak lainnya. “Yang jelas bukan satu orang. Kami akan buka,” kata Tommy.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat Rajesh dan Handang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik suap untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.

Sumber : viva.co.id (28 November 2016)
Foto : viva.co.id

Comments

comments