Kemana Uang Pajak yang Sudah Kita Bayarkan?

Kenapa ya sekarang makin ga aman, masih ada begal?
Dimana peran negara dalam memberikan rasa aman bagi rakyatnya?
Padahal kita sudah membayar pajak, bayar PBB, bayar pajak motor dan lain-lain.

Begitulah kira-kira dialog antara Malih dan Tarmidzi, duo hansip Kampung Duku yang berjuluk hansip logika dan hansip fulus, yang saya tangkap di Sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series (TBNH the series) yang ditayangkan di RCTI dua malam lalu. Ceritanya, mereka sedang membahas tentang Robby yang mendapat musibah diserang kawanan begal di daerah Depok saat menjemput Aki Daud.

Saya tidak bermaksud untuk membahas tentang jalannya cerita Sinetron TBNH The Series yang sudah ribuan episode dan masuk jajaran sinetron terpanjang dan terfavorit pemirsa saat ini. Bagi saya, dialog diatas sangat menggelitik batin saya dan mungkin menjadi pertanyaan bagi banyak Wajib Pajak yang menanyakan kita sudah bayar pajak, tapi kok masih ga aman? Atau, kita sudah bayar pajak, tapi jalan kok banyak yang rusak atau berlubang? Kemana sebenarnya uang pajak yang kita bayarkan? Digunakan buat apa saja?

Bagi pembaca yang sudah tahu konsep kehidupan bernegara, mungkin pertanyaan tersebut sudah tahu jawabannya. Tidak perlu saya ungkapkan berulang-ulang tentang berapa persentase peranan pajak dalam APBN kita, atau berapa triliyun uang pajak yang dikucurkan untuk menjalankan roda pemerintahan saat ini, yang jelas bagi masyarakat awam, uang pajak itu seharusnya digunakan untuk hal-hal yang membuat masyarakat sejahtera. Gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo. Bukti nyata pembangunan yang membuat mereka nyaman dalam beraktifitas sehari-hari.

Uniknya, pertanyaan tersebut hanya diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak, seolah-olah hanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pengumpul pajak dari masyarakat. Pemahaman masyarakat tentang pajak yang masih rendah disinyalir menjadi penyebabnya. Untuk itulah, diperlukan upaya sosialisasi terus-menerus agar pemahaman masyarakat semakin baik.

Kita tahu, selain DJP, ada lembaga atau instansi lain yaitu Dinas Pendapatan Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang juga turut mengumpulkan pajak dari masyarakat. Sampai disini saja masyarakat banyak salah kaprah, menanyakan Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Provinsi) ke DJP atau menanyakan Pajak Restauran (pajak kab/kota) ke DJP. Asal ada kata pajak, pasti arahnya ke Direktorat Jenderal Pajak, padahal hanya ada lima jenis saja yang dikelola DJP yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Niai (PPN), Pajak Penjuaan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan PBB sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PBB P3), selain itu masuk ke pajak daerah.

Kita tahu juga, bahwa uang pajak yang dikumpulkan semua otoritas pajak di negeri ini, akan dikembalikan ke masyarakat melalui semua elemen pemerintah, baik melalui lembaga yudikatif, eksekutif, maupun legislatif. Hendaknya semua elemen ini juga turut bertanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat, memberikan contoh nyata kepada masyarakat dengan bekerja secara profesional dan penuh pengabdian, serta turut membantu otoritas pajak, karena mereka juga digaji dari uang pajak yang telah dikumpulkan oleh otoritas pajak, sehingga dapat mempersempit kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang dihadapi masyarakat.

Masyarakat tidak akan banyak paham tentang sifat pajak yang ‘tidak ada kontra prestasi langsung’, mereka lebih paham jika tidak ada lagi jalan berlubang atau rusak, biaya pendidikan terjangkau bahkan gratis, semua layanan instansi pemerintah memuaskan, penegakkan hukum berjalan adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kemudahan dalam perijinan, transparan dan biaya murah, keamanan di lingkungan atau di jalan, tidak ada korupsi dan hal-hal konkrit yang terkait dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Ketika semua institusi pemerintah bersatu padu dalam mewujudkan harapan masyarakat, maka itu akan menjadi ‘kontra prestasi langsung’ dari negara kepada rakyatnya. Sampai pada keadaan ini, pajak akan tampil sebagai sahabat bagi rakyat dan akan ada di tengah-tengah masyarakat sebagai representasi pemerintahnya. Dan masyarakat pembayar pajak pun akan dengan senang hati membayar pajak dan turut menjaga pajak sebagai representasi nadi kehidupan negeri ini. Mereka akan berkata, “Ini hak kami untuk turut berkonstribusi sebagai bakti untuk negeri”.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja


Sumber: pajak.go.id – 8 April 2015 –  Ditulis oleh Herry Prapto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Comments

comments