W A S K I T A & Partners > Otoritas Pajak > Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak
Struktur Organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wajib Pajak Besar / Madya
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
A. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
2. Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
3. Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
7. Direktorat Keberatan dan Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
8. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
10. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
12. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
B. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
C. Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat untuk Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
D. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
E, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Badan dengan tingkat omset tertentu dan kriteria tertentu seperti: BUMN, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa, dan sebagainya.
F. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak, berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan tingkat omset tertentu di luar yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
G. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Melaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh kantor-kantor pelayanan pajak.