E COMMERCE DALAM PAJAK PENGHASILAN

Abstrak

Salah satu azas dari “The Four Maxims” oleh Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations, adalah Azas Certainty. Azas pemajakan tersebut dimaksudkan agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Pelaku Bisnis saat ini memanfaatkan perkembangan pemanfaatan internet. Bisnis ini, biasa disebut bisnis online atau e Commerce, bersifat virtual dan lintas batas negara. e Commerce berdampak positif dalam Pembayaran PPh. Namun karena sifat e Commerce tersebut menjadi penyebab munculnya beberapa kendala bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengenaan PPh. Direktorat Jenderal Pajak perlu didukung oleh semua instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam memberikan data-data keberadaan dan aliran dana untuk bisnis online.

Untuk menjawab tujuan tersebut maka penulis meneliti perlunya kesadaran semua instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam memberikan data-data keberadaan dan aliran dana untuk bisnis online. Selain pemberian data, petugas pajak juga dapat memanfaatkan software mesin pencari, dan perlunya pasal khusus untuk e Commerce dalam Perjanjian Pajak Berganda (P3B). Penulisan ini dilakukan dalam konteks mengakomodir kebutuhan data terkait dalam e Commerce, dan kepastian hak pemajakan suatu negara terkait dengan keberadaan e Commerce.Temuan ini mungkin memiliki implikasi yang signifikan bagi pegawai pajak untuk mengoptimalkan penggalian potensi PPh atas e Commerce.

Kata kunci : e Commerce, potensi PPh, pemberian data.

Latar Belakang

Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di Indonesia,Jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan e Commerce pun semakin meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakanbahwapengguna internet di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 82 juta orang. Dengan capaian tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-8 di dunia.Peningkatan tersebut menjadipeluang pelaku bisnis saat ini. Penghasilanyang diperolehpelaku usaha e Commerce dari e Commerce merupakan potensi PPh bagi DJP. Saat ini memang belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e Commerce,sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum.

Definisi e Commerce

eCommerce diartikan sebagai transaksi bisnis yang terjadi antara orang pribadi atau badan sebagai penyedia barang atau jasa dengan pengguna barang atau jasa tsb, dengan menggunakan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi,dengan cara online atau dalam jaringan elektronik seperti internet.

Terdapat dua jenis eCommerce yang lazim diketahui, yaitu:

1. Transaksi online ke penjual yang sekaligus pemilik barang atau jasa.

Kepemilikan barang atau jasa dapat berasal dari :

  • Pembelian ke produsen lokal atau produsen luar negeri. Bagi penjual yang bermodal kuat melakukan pemilihan barang dan pembelian ke produsen langsung. Sehingga penjual sangat mengetahui kualitas barang atau jasa yang akan dijual.
  • Produk dibuat sendiri. Bagi penjual yang mempunyai banyak ide-ide untuk memproduksi sendiri barang atau jasa. Selain meminimalkan modal juga dapat memasarkan barang atau jasa yang unik dan diketahui kualitas barang atau jasa yang akan dijual.

Kondisi barang atau jasa yang kualitasnya terjamin dimaksudkan agar dapat memberi kepastian dalam menjaga kepuasan kepada pelanggan sehingga menjadi pelanggan setia. Kepuasan dan kesetiaan pelanggan merupakan hal pentingkarena pada dasarnya transaksi online berdasarkan kepercayaan.

2. Transaksi online ke penjual yang merupakan perantara barang atau jasa.

Transaksi barang atau jasa yang saat ini berkembang ada mekanisme yang disebut dengan dropshiper dimana penjual hanya menawarkan barang atau jasa dari pemilikan orang lain. Penjual yang bersangkutan mendapat fee dari barang atau jasa melalui laman/website/media online yang dimiliki. Secara automatis atas pemesanan yang dibayarkan akan membagi prosentase antara penjual dengan pemilik barang atau jasa. Penghasilan penjual seperti ini akan langsung masuk ke rekening penjual tersebut sesuai prosentase yang disepakati. Biasanya transaksi jenis ini dilakukan oleh penjual yang mempunyai keterbatasan modal atau penjual menghindari penumpukan barang yang tidak terjual. Atau penjual yang mengandalkan kemampuan mengelola transaksi secara online.

Kekuatan transaksi dalam e Commerce ditentukan oleh beberapa hal antara lain :

  1. harga,kualitas,dan keunikan barang atau jasa yang ditawarkan
  2. ketepatan dalam menarget jenis barang atau jasa yang ditawarkan terhadap calon pengguna barang atau jasa tersebut
  3. kecepatan informasi atas barang atau jasa yang ditawarkan sampai kepada pengguna barang atau jasa tersebut.

Sedangkan keberadaan Infrastruktur perusahaan e Commerce dapat dilihat dari tiga hal, yaitu:

  • Jenis media online atau social media yang digunakan.

e Commerce memanfaatkan infrastuktur jaringan internet maupun intranet, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Pelaku bisnis ini juga memanfaatkan social media yang ada untuk menempatkan lapak onlinenya pada facebook, e mail (gmail,yahoo,dll), twitter,instagram, website dengan domain tertentu, dll.

  • Jenis nama domain yang dijadikan alamat URL dari e Commerce.

Kata yang terakhir pada nama domein dapat menunjukkan negara dimana domein tersebut digunakan. Sehingga pelaku bisnis e Commerce memanfaatkan hal ini untuk menarget konsumen di negara tertentu untuk barang atau jasa yang ditawarkan.

  • Keberadaan server/host dimana domain tersebut diletakkan.

SDM yang mengelola perusahaan e Commerce

Untuk SDM yang mengelola perusahaan e Commerce,terdapat tiga kelompok yaitu sebagai berikut :

  • pemilik usaha tersebut
  • pegawai : administrasi, bagian gudang, bagian pengiriman, programmer/perawatan media online.
  • Outsourcing dalam pengel

Masing-masing media mempunyai kekhususan tersendiri untuk dapat dioptimalkan pemanfaatannya terutama dalam mengklasifikasikan target konsumen maupun untuk menampilkan lapak online pada urutan posisi teratas. Secara periodik masing-masing media mengubah skema logika mesinnya sehingga dibutuhkan SDM dengan keahlian khusus untuk menangani optimalisasi kerja mesin media yang digunakan untuk menempatkan lapak onlinenya. SDM tersebut dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan baik yang beraa di Indonesia maupun yang ada di Luar Negri.

Terdapat beberapa media pendukung guna memudahkan pembayaran transaksi eCommerce, yaitu:

  1. Internet banking
  2. Transfer via ATM
  3. Tunai pada saat pengiriman barang (COD)
  4. Badan yang bergerak dibidang penyediaan jasa pembayaran seperti paypal, bits coint, ipaymu dll.

e Commerce dan Pajak Penghasilan

Dalam azas Certainty, kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya. Penentuan Subjek PPh yang diatur dalam UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd UU No 36 tahun 2008, berdasarkan keberadaan Subjek Pajak tersebut di Indonesia bukan berdasarkan dari kewarga negaraan dari Subjek Pajak tersebut. Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari di Indonesia masuk katagori Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1(a.1) UU PPh mendefinisikan yang menjadi subjek pajak orang pribadi dan lebih detail diatur dalam Pasal 3(1),(3),12(2),18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER – 43/PJ/2011. Untuk Wajib Pajak Badan (sekumpulan orang atau sekumpulan modal) menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri jika badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.Jenis Subjek Pajak ada juga yang disebut Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh, dijelaskan mengenai pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) mencakup 3 hal, yaitu:

  1. keberadaan fisik tempat usaha baik berupa tanah, gedung, peralatan dan mesin.
  2. adanya aktivitasatau kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia.
  3. adanya agen yang kedudukannyatidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggalatau tidak bertempat kedudukan di Indonesia

BUT perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan WP Badan. Dari ketiga jenis Subjek Pajak tersebut keberadaan menjadi faktor terpenting dalam menentukan jenis Subjek Pajak yang akan berakibat dengan jenis hak dan kewajibannya. Aspek PPh yang muncul dari transaksi e Commerce adalah penghasilan antara lain :

1. penjualan barang atau jasa.

2. hubungan kerja

3. penjualan/penyewaan :

  • Host/server
  • Nama domain
  • Jasa pembuatan website/laman/lapak online
  • Jasa pemeliharaan website/laman/lapak online

4. Royalti,

5. Deviden ,

6. Bunga, dll.

Pengenaan PPh atas penghasilan dari e Commerce.

Pengenaan PPh bagi e Commerce sama dengan usaha yang dilakukan tanpa menggunakan media online seperti toko biasa. Pengenaan PPh atau penghitungan PPh yang terutang dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pencatatan .

Untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan pasal 14 UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd No 36 tahun 2008.. Untuk itu Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dalam waktu tiga bulan pertama dari tahun yang menggunakan NPPN. Apabila tidak memberitahukan, maka dianggap menyelenggarakan pembukuan. Prosentase tarif dibedakan untuk tiga jenis daerah yaitu : 10 ibu kota propinsi,kota propinsi lainnya dan daerah lainnya.

Contoh :

Tn. X warga ibukota propinsi DKI Jakarta. Tn X menawarkan jasa pengolahan data dan tabulasi melalaui lapak onlinenya pada http://www.akurasidata.co.id . Tn X tidak menyelenggarakan pembuuan namun melakukan pencatatan dari kegiatan usahanya tersebut. Pada tahun 2014 Tn X mendapat proyek melakukan pengolahan dan dan tabulasi peningkatan konsumsi masyarakat Jakarta, dengan nilai proyek Rp 500.000.000,00 . Tarif jasa tersebut 55% sesuai Keputusan Dirjen Pajak No KEP-536/PJ./2000, maka penghasilan netto Tn X = 55% x Rp Rp 500.000.000,00 = Rp 275.000.000,00.

  • Wajib Pajak yang pengenaannya berdasarkan PP 46 Tahun 2013.

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00. Dikenai PPh yang bersifat final. Wajib Pajak yang pengenaannya berdasarkan PP 46 Tahun 2013, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan

b.   Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a.    menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan

b.    menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Tidak termasuk Wajib Pajak badan adalah:

a.    Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b.    Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

PPh Terutang yang pengenaannya diatur dalam PP 46 tahun 2013 =

               1% x Penghasilan Bruto.

Contoh :

http://www.trendtoys.com . Bisnis online tersebut dimaksudkan untuk menarget konsumen di Amerika.Tn HBY menyewa server untuk host bisnis onlinenya di perusahaan penyewaan server di New York Amerika. Peredaran bruto dari bisnis onlinenya pada tahun 2013 Rp 1.000.000.000,00 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi Rp 2.500.000.000,00 maka besar pengenaan PPh Tn. HBY tahun 2014 bersifat final sebesar =

           1% x Rp 2.500.000.000,00. = Rp 25.000.000,00.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Wajib Pajak yang tidak masuk katagori dalam PP 46 tahun 2013, tetapi masuk dalam katagori Wajib Pajak OPPT sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER – 32/PJ/2010, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

. Yang dimaksud dengan Wjaib Pajak OPPT adalah :

1.   Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

2.   Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:

     a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau

     b. penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh stdd dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Contoh :

melalui tiga domain yaitu http://www.HandphoneTop.com. http://www.ModernAwet.com , danhttp://www.GayaModernHS.com . Peredaran bruto dari ketiga domain bisnis onlinenya pada tahun 2014 Rp 2.000.000.000,00 maka besar pengenaan PPh Tn. AAA tahun 2014 bersifat final sebesar = 0,75% x Rp 2.000.000.000,00. = Rp 15.000.000,00.

  • Wajib Pajak yang dikenakan Tarif Umum atau Tarif Pasal 17 ayat (1) UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd No 36 tahun 2008.

Wajib Pajak yang peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00. Peredaran bruto tersebutbukan berasal dari penghasilan Final dan penghasilan bukan objek PPh. Wajib Pajak tersebutmelakukan pembukuan. Maka pengenaan PPhnya menggunakan Tarif Umum :

  • Wajib Pajak Badan dikenakan dengan tarif 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan dengan tarif Progresifdari Penghasilan Kena Pajak. Tarif Progresif adalah pengenaan tarif yang disesuaikan oleh besarnya Penghasilan Kena Pajak. Lapiran tariff Pasal 17 UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd UU Np 36 tahun 2008, yaitu :

           Penghasilan Kena Pajak                           Tarif

                             0 sd Rp 50.000.000,00             5%

Diatas Rp 500.000.000,00                                     30%

Contoh :

Nn X belum menikah dan mempunyai bisnis online yang menjual sepatu-sepatu wanita dengan alamat URL http://www.sepatugelis.com Peredaran Bruto dari penjualan sepatu-sepatu wanita dari bisnis online NN X tahun 2013 Rp 5 Milyar setahun dan pada tahun 2014 diketahui :

Peredaran Bruto setaun Rp 4.900.000.000,00. Biaya-biaya yang diperkenan kan oleh UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd UU No. 36 tahun 2008 Rp 2.800.000.000,00. Pajak yang dipotong pihak lain Rp 267.710.000,00.

Maka PPh yang harus dibayarkan oleh Nn X tahun 2014 adalah

Peredaran Bruto   Rp 4.900.000.000,00.

Biaya-biaya           Rp 2.800.000.000,00

Penghasilan Neto                                   Rp 2.100.000.000,00

PTKP (TK/O)                                         Rp     24.300.000,00

Penghasilan Kena Pajak 2014               Rp 2.075.700.000,00

PPh terhutang 2014

5% x Rp      50.000.000,00 = Rp     2.500.000,00

15% x Rp    200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00

25% x Rp    250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00

30% x Rp 1.575.700.000,00 = Rp 472.710.000,00

                                                                Rp 567.710.000,00

             Pajak yang dipotong pihak lain Rp 267.710.000,00

             PPh kurang bayar 2014           Rp 300.000.000,00

  • Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pasal 31 E UU PPh.

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd No 36 tahun 2008, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Dan untuk bagian peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 dikenai tarif pasal 17 UU No.7 tahun 1983 tentnag PPh stdd No 36 tahun 2008, besarnya 25%.

Contoh :

Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Zalala pemilik bisnis online penjualan baju remajahttp://www.Zalala.com dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 tahun 2013. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan PT Zalala, diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Zalala dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh stdd UU No. 36 tahun 2008. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Zalala meningkat pesat sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah),biaya-biaya yang diperkenankan oleh UU PPh dan aturan turunannya Rp 2.000.000.000,00. Pajak yang dipotong pihak lain Rp 510.000.000,00

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:

Peredaran bruto sebulan                                          Rp2.500.000.000,00

Biaya-biaya yang diperkenankan oleh UU PPh   Rp2.000.000.000,00

Penghasilan neto sebulan                                       Rp   500.000.000,00

Penghasilan neto sebulan disetahunkan             Rp6.000.000.000,00

Peredaran bruto setahun Rp 30.000.000.000,00.

   Penghasilan Kena Pajak (Ph KP) yang mendapat fasilitas Pasal 31 E UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd No 36 tahun 2008jo. SE 66/PJ/2010 =

       4.800.000.000,00                    Penghasilan neto setahun

   Penghasilan Bruto setahun

4,8

30 x Rp 6 milyar = Rp 960.000.000,00.

Penghasilan kena pajak dikenakan tarif umum normal(tanpa fasilitas Psl 31 E UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd No 36 tahun 2008)=

Rp 6.000.000.000,00 – Rp 960.000.000,00 = Rp 5.040.000.000,00.

Sehingga besarnya Pajak Penghasilan terutang PT Zalala tahun pajak 2015 :

Rp 960.000.000 x 25% x 50%=Rp 120.000.000,00.

        Rp 5.040.000.000 x 25%          =Rp 1.260.000.000,00.

         Pajak Penghasilan terutang                                           =Rp 1.380.000.000,00

          Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain                   = Rp   510.000.000,00

            PPh kurang bayar                                                          = Rp   870.000.000,00

          Angsuran PPh Pasal 25                                                = Rp     72.500.000,00

          1/12 x Rp 870.000.000,00)

            Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Rp72.500.000,00.

Tantangan Pengenaan PPh atas bisnis Commerce

Besarnya potensi PPh yang muncul dari pesatnya perkembangan bisnis online saat ini, tentu saja DJP tidak dapat sendiri dalam melakukan penjaringan data-data transaksi online. Data-data terkait keberadaan perusahaan e commerce dapat dilakukan dengan berkerjasama dengan semua instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menjaring keberadaan e Commerce. Semua instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang memiliki data-data terkait dengan transaksi online,wajibmemberikan data-data tersebut ke DJPsesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Republik Indonesia No 31 Tahun 2012. PP tersebut tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan. Dengan PP tersebut DJP mempunyai hak untuk mendapatkan semua data yang dibutuhkan untuk penggalian potensi bisnis online. Selain pemberian data-data tersebut ke DJP, petugas DJP juga dapat mencari data-data tersebut dengan menggunakan software-software mesin pencari. Pada software tersebut petugas pajak dapat menggunakan keyword tertentu sesuai jenis lapangan usaha pelaku e Commerce.

Karena e Commerce keberadaannya melampaui lintas batas suatu negera perlu dicermati kembali dalam menentukan subjek pajak dan pengenaan pph atas objek pajak yang muncul dari keberadaan e Commerce. Sehingga jelas siapa subjeknya , apa objeknya dan negara mana yang berhak untuk memajaki atas keberadaan dan transaksi yang muncul dari e Commerce. Menurut penulis sudah saatnya memasukkan tambahan pasal-pasal khusus terkait e Commerce dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dengan seluruh negara.

Kesimpulan.

Untuk menjawab tujuan pengenaan PPh atas bisnis eCommerce tersebut maka penulis meneliti perlunya kesadaran semua instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam memberikan data-data keberadaan dan aliran dana untuk bisnis online.Petugas pajak juga dapat memanfaatkan software mesin pencari, dan perlunya pasal khusus untuk e Commerce dalam Perjanjian Pajak Berganda (P3B). Penulisan ini dilakukan dalam konteks mengakomodir kebutuhan data terkait dalame Commerce, dan kepastian hak pemajakan suatu negara terkait dengan keberadaan e Commerce. Sehinggaimplementasi azas Certainty dalam pemajakan e Commerce dapat diwujudkan.

Refrensi :

Wealth of Nations, Adam Smith.

Keputusan Dirjen Pajak No KEP-536/PJ./2000.

UU No 7 tahun 1983 tentang PPh stdd No 36 tahun 2008.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER – 32/PJ/2010.

http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3980/Kemkominfo%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+Capai+82+Juta/0/berita_satker#.VS-Iv6M-bDc

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE 66/PJ/2010

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER – 43/PJ/2011.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 46 Tahun 2013.


Sumber: bppk.kemenkeu.go.id – 29 April 2015 –  Ditulis oleh Heni Sulastri, S. KOM, M.M

Comments

comments