W A S K I T A & Partners > Berita Pajak > Pemerintah Didesak Bikin Kebijakan Pajak yang Konsisten
Pemerintah Didesak Bikin Kebijakan Pajak yang Konsisten
Pemerintah didesak menyusun kebijakan pajak secara menyeluruh dan matang untuk memberi kepastian kepada wajib pajak sehingga akhirnya mampu mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan mencakup perbaikan basis data serta pengawasan.
Pengamat Perpajakan dari Center of Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menilai tantangan pertumbuhan penerimaan realisasi pajak yang cukup tinggi di 2018 menuntut pemerintah membuat kebijakan yang menyeluruh. Kebijakan pemerintah harus dibuat dari awal.
“Jangan seperti tahun lalu berubah-ubah dan ada kebijakan baru yang muncul di tengah bahkan akhir tahun. Saya kira ini yang perlu diperbaiki sehingga memberikan kepastian juga kepada wajib pajak,” terang Yustinus kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (3/1).
Menurut Darussalam, angka Rp1.423,9 triliun kurang realistis karena melihat rata-rata pertumbuhan realisasi pajak dari tahun 2014-2017 yang hanya berada di angka 5,6 persen.
Yustinus juga mengatakan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak bisa menjadi langkah yang harus pemerintah lakukan. Hal tersebut terbukti dari peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Terbukti PPN ketika diawasi itu meningkat, artinya selama ini pengawasan belum efektif artinya perlu adanya perbaikan sistem sehingga bisa melakukan pengawasan dengan lebih efektif,” papar Yustinus.
Selanjutnya, Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan mulai dilakukan pada pertengahan 2018 dinilai akan membantu pemerintah dalam hal pengumpulan data wajib pajak. Data tersebut bisa efektif dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.
Pembenahan data pajak, menurut Yustinus, merupakan hal yang tidak bisa ditunda lagi dan menjadi penting untuk pemerintah. Ia juga mendesak agar pemerintah mempercepat Peraturan Presiden yang berisi aturan mengenai pengadaan sistem administrasi perpajakan (core tax system) yang saat ini masih digodok.
“Perpres modernisasi administrasi perpajakan yang sekarang sedang dirancang oleh pemerintah bisa dipercepat sehingga menjadi dasar hukum perbaikan adminstrasinya. Kalau itu jadi itu akan mengurangi separuh dari persoalan perpajakan Indonesia,” pungkas Yustinus.
Dia mengaku pesimistis target realisasi pajak tahun 2018 akan memenuhi 100 persen target yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Ia menilai target penerimaan pajak sebesar Rp1.423,9 triliun tersebut terlalu berat untuk pemerintah karena target pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup tinggi.
“Kalau melihat tren pertumbuhan ekonomi yang naiknya sudah tidak signifikan memang agak berat ya,” tutur Yustinus.
Namun, ia optimistis penerimaan pajak tahun 2018 akan lebih baik dibanding tahun lalu. Prediksinya realisasi pajak pemerintah bisa menyentuh angka 95 persen – 97 persen tahun ini.
Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam pesimistis realisasi pajak di tahun 2018 bisa mencapai angka 90 persen.
“DDTC memprediksi target pajak Rp1.423,9 triliun di 2018 kembali tidak tercapai dan hanya mencapai kisaran angka Rp1.219,2 hingga Rp1.242,1 triliun. Artinya realisasi hanya mencapai 85,6 hingga 87,2 persen dari target 2018,” terangnya kepada CNNIndonesia.
“Maka target penerimaan sebesar Rp1.423,9 triliun menjadi kurang realistis karena membutuhkan pertumbuhan sebesar 24 persen,” terang Darussalam.
Sumber : www.cnnindonesia.com (Jakarta, 3 Januari 2018)
Foto : www.cnnindonesia.com
[kkstarratings]