Voluntary Disclosure Sebagai Upaya Meningkatkan Pajak

Pengertian Voluntary Disclosure

Apa yang dimaksud dengan voluntary disclosure? Dari beberapa literatur disebutkan:

  1. “a voluntary disclosure means submitting correct tax return instead of earlier incorrect”;
  2. “a voluntary disclosure is generally the process of voluntarily reporting previously undisclosed income (or false deductions) through an amend return or the filing of a delinquent return”; dan
  3. “Voluntary disclosure: When a taxpayer tells us about a false or misleading statement they have made to us or a change that increases their tax or reduces their credits-and they do so without prompting, persuasion or compulsion on our part”.

Dari uraian di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: voluntary disclosure adalah kegiatan dengan sukarela, tanpa diminta maupun dibujuk oleh kantor pajak, dengan memenuhi unsur (1) truthful (benar/jujur), (2) timely (tepat waktu), dan (3) complete (lengkap), yang meliputi:

  1. penyampaian SPT yang belum dilaporkan/disampaikan oleh Wajib Pajak atau yang belum memiliki NPWP tetapi persyaratan subyektif dan objektif sebagai wajib pajak telah terpenuhi; dan
  2. pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran oleh Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyampaikan SPT, atas laporan yang tidak benar atau keliru, dimana sebelumnya terdapat: a. penghasilan yang belum dilaporkan, dan b. kesalahan pembebanan biaya, dimana dengan pembetulan tersebut mengakibatkan: (i) meningkatnya pajak yang seharusnya dibayar, dan (ii) berkurangnya kredit pajak.

Voluntary Disclosure dalam UU Perpajakan

Jika berdasarkan uraian di atas, upaya voluntary disclosure di Indonesia sudah dimuat di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang sekarang berlaku, yaitu:

  1. Pembetulan SPT sebelum DJP melakukan pemeriksaan seusai ketentuan pasal 8 ayat (1) UU KUP.
  2. Pengungkapan ketidakbenaran pada saat telah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, namun belum diterbitkan surat ketetapan pajak, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (4) UU KUP.
  3. Pengungkapan ketidakbenaran pada saat telah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, namun belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 38, dan berdasarkan pasal 8 ayat (3) UU KUP. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 74 tahun 2011, Wajib Pajak mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
  4. Pasal 44B UU KUP-untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Keempat upaya voluntary disclosure di atas tetap diikuti dengan konsekuensi pembayaran atas kekurangan pajak dan terdapat sanksi yang masih harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Hal ini yang mungkin belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Wajib Pajak, karena masih adanya sanksi yang harus dibayarkan ketika Wajib Pajak berupaya untuk melakukan voluntary disclosure.

Bagaimana pun juga sanksi harus tetap ada sebagai suatu bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh membayar pajak. Fungsi sanksi dalam hukum, karena sanksi memberi wibawa kepada hukum dan memaksa orang mematuhi hukum.

Sanksi merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana dibidang perpajakan.

Dalam hukum publik, tidak ada pilihan selain harus dipatuhi, dan sanksi dalam hukum publik merupakan alat utama untuk memaksa sesorang mematuhi ketentuan undang-undang. Namun sebenarnya masih ada satu lagi bentuk upaya voluntary disclosure yang pernah diterapkan di Indonesia dengan waktu terbatas, yaitu penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan SPT yang dapat dilakukan untuk SPT sebelum tahun pajak 2007 oleh WP maupun pemilik NPWP baru (pasal 37A UU KUP).

Termasuk pendaftaran diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP yang diikuti dengan pelaporan pajaknya, dan tentu saja diharapkan ada pembayaran atas kekurangan pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. Yang bisa dilakukan agar Wajib Pajak mau memanfaatkan aturan terkait voluntary disclosure (pasal 8 aya(1), ayat (3), ayat (4) dan pasal 44B UU KUP adalah DJP melakukan sosialisasi secara terus menerus aturan-aturan terkait.

Tentu saja hal tersebut harus diikuti oleh penegakan hukum ketika Wajib Pajak yang secara nyata menyadari adanya kesalahan dalam pengisian SPT tetapi tidak melakukan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran.

Penegakan hukum yang cepat, tepat dan tegas, ketika seseorang, baik karena kelalaian maupun dengan sengaja mencoba untuk melanggar hukum pajak, dan kapasitas sumber daya yang dimiliki otoritas pajak dalam penegakan hukum juga harus memadai.

Salah satu faktor yang menentukan suatu aturan hukum efektif adalah relevansi aturan hukum secara umum, dengan kebutuhan hukum dari orang-orang yang menjadi target aturan hukum secara umum, yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (voluntary collections), tapi lebih dari itu terkait dengan peran negara, yaitu “tax compliance is, to a large extent, a function of state capacities to collect taxes” . Kapasitas/kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak dapat diartikan sebagai bentuk enforced collections.

Upaya Voluntary Disclosure di Berbagai Negara

Terdapat beberapa negara yang menggunakan istilah voluntary disclosure,baik sebagai suatu bentuk praktik tax amnesty maupun tax amend atas SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Gambaran singkat yang dimaksud di sini adalah untuk mendapatkan contoh penerapan voluntary disclosure yang dilakukan oleh negara-negara tersebut.

Kanada

Pada tahun 1991, setelah dilakukan amandemen Income Tax Act dan Excise Tax Act Canada Revenue Agency (CRA), otoritas pajak federal, diberikan otoritas diskresi khusus untuk mengesampingkan atau membatalkan bunga atau sanksi yang timbul dari utang pajak terkait dengan pajak penghasilan dan cukai. Karena program tax amnestysebelumnya merupakan an administrative concession dan tidak memiliki otorisasi hukum tertentu.

Sehingga bentuk tax amnesty sekarang di Kanada adalah Voluntary Disclosure Programme (VDP) dan syarat-syaratnya diatur dalam surat edaran yang terakhir diperbaharui pada Oktober 2007. Empat syarat yang harus dipenuhi dalam VDP: 1. The disclosure must be truly voluntary. This conditions is not met if the taxpayer is aware of any audit or enforcement action that is likely to have uncovered the information being disclosed. 2. The disclosure must be complete. All past errors and omissions must be disclosed for all prior years for both income tax and excise tax. In practice, the CRA often caps the number of prior years that the taxpayer is required to disclosed to between seven and ten. 3. The disclosure must involve a penalty or potential penalty related to the error or omission. 4. The disclosure must contain information that is at least one year past its due date. Accordingly, the VDP cannot be used to escape a recent late-filing penalty.

Secara umum, terkait praktik voluntary disclosure di Kanada, yang dilakukan oleh “a tax payer is only permitted to make one voluntary disclosure and is expected to remain complaint thereafter. A second voluntary disclosure may be permitted if it arose from circumstances beyond the taxpayer’s control”.

Perancis

Perancis telah melakukan beberapa kali tax amnesty (1848, 1951, 1952, 1958, 1970, 1981, dan 1986). Pada tahun 2004, Senat dan pemerintah menganjurkan adanya tax amnesty, namun tidak ada dukungan politik atas program tersebut. Di Perancis, seperti jurisdiksi yang lain dinyatakan “no statutory provision offering a formal tax amnesty”.

Selanjutnya dipilih bentuk voluntary disclosure yang merupakan “an administative policy to waive prosecution and reduce tax penalties”. Program VDP temporer dilakukan berakhir tanggal 31 Desember 2009.

Taxpayer yang menyampaikan SPT setelah melewati batas waktu tersebut tidak mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan, jika mereka bersedia mengungkapkan dana yang berada di luar negeri di kemudian hari.

Meskipun taxpayer masih dapat mengharapkan negoisasi pengurangan sebagian sanksi yang seharusnya dikenakan, tetapi bukan sanksi bunga. Jika dana tersebut ditemukan oleh otoritas pajak, tanpa upaya voluntary disclosure dari taxpayer, mungkin akan dikenakan sanksi pidana.

Belanda

Belanda merupakan negara yang menempatkan “filing a (deliberate) false or incomplete tax return is a criminal offence”, yang sama dengan rumusan pasal 39 UU KUP. Voluntary Disclosure Program (VDP) yang dinyatakan dalam ‘Algemene wet inzake rijksbelastingen’. Meskipun program tersebut telah berakhir sebelum tanggal 1 Januari 2010, dengan mempertimbangkan jumlah voluntary disclosure yang sangat besar, voluntary disclosure masih mungkin diterapkan, akan tetapi atas sanksi yang timbul harus dibayar.

Jadi, voluntary disclosure tidak semata-mata terbatas pada program tax amnesty yang di dalam pelaksanannya dibatasi oleh waktu tertentu.

Australia

Pada dasarnya pembetulan SPT oleh ATO disebut sebagai “amandment”. Jika wajib pajak melakuan amandment, yang mengakibatkan mengurangi utang pajak, wajib pajak akan menerima tax refund atau pengembalian pembayaran pajak.

Jika wajib pajak melakukan amandment, yang mengakibatkan meningkatnya pajak yang seharusnya dibayar, ATO akan memperlakukan sebagai suatu upaya voluntary disclosure atas adanya pajak kurang bayar.

Hal ini berarti Wajib Pajak akan menerima perlakuan khusus atas beban sanksi dan bunga yang akan dikenakan. A voluntary disclosure generally opens the way to concessional treatment both for any administrative penalties that apply and any interest charges. (Administrative penalties are those we may impose without taking court action. They apply uniformly across most tax laws….). Implementasinya adalah:

  1. Pengurangan beban bunga. Atas pembetulan SPT yang menyebabkan kekurangan pajak yang seharusnya dibayar, ATO akan mengenakan sanksi administrasi berupa bunga. Kekurangan pajak atas suatu upaya voluntary disclosure, akan diberi pengurangan atas dikenakannya sanksi bunga. Pengurangan tersebut tergantung saat dilakukannya voluntary disclosure. Akan lebih besar jumlah pengurangan jika dilakukan sebelum dilakukannya pemeriksaan.
  2. Pengurangan sanksi Sama halnya dengan pengurangan sanksi tergantung saat dilakukannya voluntary disclosure. Sebagai contoh: Jika kesalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan, sanksi akan dikenakan sampai dengan 90% dari pajak kurang bayar. Namun, jika kurang bayar tersebut diungkapkan secara suka rela dan kesadaran sendiri, sanksi akan dikurangi hingga 80% atau lebih.
    Bebarapa kondisi dan besar pengurangan sanksi: a. Sanksi akan dikurangi sebesar 80%, jika Wajib Pajak menyampaikan kekurangan pembayaran pajaknya sebelum dimulainya: (1) saat dimana pemberitahuan akan dilakukannya pemeriksaan, atau (2) saat terakhir voluntary disclosure, sebelum dilakukan permintaan untukvoluntary disclosure; b. Jika pajak kurang bayar tidak lebih dari AUS$1,000, sanksi tidak dikenakan, jika voluntary disclosure tersebut dilakukan sebelum pemberitahuan pemeriksaan dan sebelum dilakukan permintaan untukvoluntary disclosure; c. Jika voluntary disclosure dilakukan pada awal pemeriksaan, sanksi akan dikurangkan 20% dan diperkirakan mengurangi beban waktu dan sumber daya; dan d. Dalam kondisi tertentu, pengurangan sanksi sebesar 80% dapat diterapkan kepada taxpayer yang hanya memenuhi kualifikasi pengurangan sebesar 20%.

Kesimpulan

Mengingat jumlah pemilik NPWP dan wajib pajak yang menyampaikan SPT, masih sangat kecil, juga yang membayar pajak, terdapat dua upaya untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak, yaitu: (1) kesadaran wajib pajak sendiri untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan dengan sarana SPT dengan benar, lengkap, dan jelas-voluntary collections; dan (2) meningkatkan tax law enforcement, berupa verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan-enforced collections.

Sosialisasi yang terus menerus tentu harus dilakukan di seluruh lapisan masyarakat tentang arti penting dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena manfaat pajak itu nyata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Di dalam setiap sosialisasi dirasa perlu untuk selalu mengingatkan bahwa konsekuensi adanya sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan secara benar. Namun juga perlu disosialisasikan bahwa di dalam aturan hukum pajak ada upaya voluntary disclosure, berupa pasal 8 ayat (1), (3), (4) dan pasal 44B. Sehingga diharapkan Wajib Pajak bisa menyadari dan segera melakukan pembetulan serta pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahun-tahun sebelumnya.

Sosialisasi ini juga akan memperkecil cost of administration dalam rangka pengumpulan pajak, dibandingkan jika dilakukan melalui upaya tax law enforcement. Apabila dimungkinkan adanya program atau peraturan terbaru, sebagai suatu bentuk voluntary disclosure, perlu dipertimbangkan: 1. adanya peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, misalnya pengungkapan dana dan entitas yang ada di luar negeri; 2. adanya pertimbangan aspek kepastian hukum dan keadilan bagi pembayar pajak yang telah secara patuh memenuhi kewajiban perpajakannya; 3. adanya upaya tax law enforcement yang diikuti dengan sanksi yang tegas apabila masyarakat atau Wajib Pajak tidak memanfaatkan program voluntary disclosure tersebut.;

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

Daftar Pustaka

  1. Australian Taxation Office, “Guide to correcting mistakes and disputing decisions”, diunduh tanggal 7 Oktober 2012.
  2. Levi, M . On Rule and Revenue and Tilly, C., Coercion Capital and European States dalam Marcelo S. Bergman. “Tax Reforms and Tax Compliance: The Divergent Paths of Chile and Argen,” Journal of Latin American Studies, Vol. 35, No. 3 (Aug., 2003).
  3. Malherbe, Jacques (ed.) Tax Amnesty. Alphen aa den Rijn: Kluwer Law International, 2011. Rettig, Charles P and Keneally, Kathryn, “The Increasingly Risky Business of Tax Gap Evasion and Voluntary Disclosure”, Journal of Tax Practice & Procedure, (Oct/Nov 2007; 9, 5; Accounting & Tax).

Sumber: pajak.go.id – 5 Maret 2015 –  Ditulis oleh Didy Supriyadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Comments

comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *