W A S K I T A & Partners > Berita Pajak > Wamenkeu: Dokter Sampai Artis Harus Bayar Pajak
Wamenkeu: Dokter Sampai Artis Harus Bayar Pajak
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengakui, dalam penyisiran potensi penerimaan pajak, pihaknya berkoordinasi dengan seluruh asosiasi maupun pengusaha.
“Kami sudah memanggil Asosiasi Ritel Indonesia, pengusaha yang tergabung di Realestate Indonesia (REI), lalu minggu depan mengundang pengusaha pelayaran atau INSA, persatuan artis Indonesia, artis sinetron, Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” terang dia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Kata Mardiasmo, upaya ini dilakukan supaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai terobosan dapat berjalan lancar. Pasalnya, Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan mengaku, ingin merangkul seluruh stakeholder dalam setiap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
“Kita ingin berkolaborasi dengan semuanya, jadi bisa tetap memungut pajak tanpa mendistorsi perekonomian dan mengganggu bisnis pengusaha. Yang pasti kita berharap supaya artis, pemain sinetron dan seniman serta profesi lain membayar pajak dengan baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak adalah memperluas objek pemungutan pajak dengan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Contohnya untuk barang super mewah, seperti batu akik, perhiasan dengan kriteria minimal Rp 100 juta, sepatu, tas, dan barang lainnya yang tergolong super mewah.
Dalam hal ini, Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak menempatkan anggota yang mencakup seluruh stakeholder. Diketuai Mardiasmo, tim ini terdiri dari beberapa anggota mulai dari kepolisian, kejaksaan, Badan Inteligen Nasional (BIN), akademisi sampai pengusaha dari KADIN dan APINDO.
“Mantan Dirjen Pajak Fuad Rahmany juga masuk dalam tim ini. Jadi tugas kita merekomendasikan kebijakan baru bukan cuma untuk pajak, tapi juga bea cukai,” tandas Mardiasmo.
Sumber: liputan6.com – Fiki Ariyanti – 4 Februari 2015 − 14:27 WIB